PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 25
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemegang izin harus menentukan dan menganalisis PIE dalam penetapan dasar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). (2) PIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang relevan ditentukan berdasarkan daftar kejadian yang terdapat dalam Lampiran I mengenai PIE yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (3) Dalam hal PIE tidak terdapat dalam lampiran I, Pemegang izin harus MENETAPKAN PIE dengan memperhitungkan semua kecelakaan yang mungkin terjadi yang mempengaruhi keselamatan reaktor khususnya kecelakaan dasar desain.
