PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 26
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam menentukan dan menganalisis PIE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pemegang izin harus mempertimbangkan bahaya eksternal dan internal yang mempengaruhi keselamatan reaktor daya. eksternal… www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bahaya eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. kegempaan; b. kegunung apian; c. dispersi zat radioakatif; d. geoteknik; e. meteorologi; dan f. kejadian eksternal akibat ulah manusia. (3) Bahaya internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebakaran dan ledakan internal; b. banjir internal; c. kehilangan sistem bantu; d. kecelakaan terkait keamanan; e. malfungsi operasi reaktor; f. kegagalan aliran pendingin; dan g. reaksi kimia eksotermis.
