PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 24
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemegang izin wajib MENETAPKAN batas desain struktur, sistem dan komponen yang sesuai dengan parameter fisik kunci untuk setiap kondisi operasi dan kondisi kecelakaan dasar desain.
