PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 23
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN dasar desain struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan sehingga mampu berfungsi pada: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kondisi instalasi; dan b. kondisi yang ditimbulkan oleh bahaya internal dan eksternal, dengan memenuhi persyaratan proteksi radiasi yang telah ditetapkan. (2) Dasar desain struktur, sistem dan komponen harus didokumentasikan dan tersedia untuk pengoperasian reaktor dengan selamat. (3) Dasar desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. spesifikasi struktur, sistem dan komponen untuk setiap kondisi instalasi; b. klasifikasi keselamatan; c. keandalan; d. asumsi penting; e. metode analisis; dan f. identifikasi dan kuantifikasi ketidakpastian.
