Pasal 21
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Analisis keselamatan deterministik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi: a. penetapan dan konfirmasi dasar desain untuk struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan; b. karakterisasi PIE yang tepat untuk desain dan tapak instalasi; c. analisis dan evaluasi mengenai urutan kejadian yang diakibatkan oleh PIE; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. perbandingan hasil analisis dengan kriteria keberterimaan radiologi dan batasan desain;dan e. pembuktian bahwa respons terhadap kejadian operasi terantisipasi dan kecelakaan dasar desain dilakukan dengan respon otomatis sistem keselamatan yang dikombinasikan dengan tindakan operator yang telah ditentukan sebelumnya. (2) Asumsi analitik, metode, dan tingkat konservatisme yang digunakan harus diverifikasi. (3) Pemegang izin harus memperbaharui analisis keselamatan desain reaktor dalam hal terjadi perubahan penting dalam konfigurasi desain reaktor, dan berdasarkan pengalaman operasi dari reaktor lain, dan perkembangan teknologi.
