PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 20
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemegang izin wajib melakukan analisis keselamatan deterministik terhadap desain untuk setiap kondisi instalasi. (2) Untuk reaktor daya komersial, Pemegang izin wajib melakukan analisis keselamatan probabilistik terhadap desain untuk setiap kondisi instalasi. (3) Pemegang izin menjamin program komputer, metode analitis, dan model instalasi yang digunakan di dalam analisis keselamatan telah diverifikasi dan divalidasi.
