PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 17
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemegang izin harus memastikan bahwa verifikasi dan penilaian www.djpp.kemenkumham.go.id
keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a telah dilaksanakan sebelum desain diajukan kepada Kepala BAPETEN.
