PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 18
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemegang izin harus melakukan penilaian keselamatan secara menyeluruh untuk membuktikan bahwa desain yang diajukan untuk fabrikasi, konstruksi dan desain terbangun (as built design) memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan pada awal proses desain. (2) Penilaian keselamatan harus merupakan bagian proses desain, dengan iterasi antara kegiatan desain dan analitis untuk keperluan konfirmasi dan meningkatkan lingkup serta tingkat kerincian sesuai dengan kemajuan program desain. (3) Penilaian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada data yang diperoleh dari analisis keselamatan, pengalaman operasi terdahulu, hasil penelitian pendukung dan praktek rekayasa yang telah teruji.
