Pasal 16
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus menjamin: a. desain reaktor daya memenuhi kriteria keselamatan, keandalan, dan mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode dan standar melalui verifikasi dan penilaian keselamatan desain, penetapan standar teknis, persetujuan dokumen teknis kunci (key engineering documents) dan penerapan budaya keselamatan; b. pengetahuan tentang desain yang diperlukan untuk operasi dan perawatan yang selamat tersedia dan dimutakhirkan, dengan mempertimbangkan pengalaman operasi dan hasil penelitian yang tervalidasi; c. konfigurasi desain telah terkendali; d. koordinasi dengan pendesain atau pemasok dibentuk dan terkendali; e. semua perubahan desain telah diverifikasi, dinilai, didokumentasikan dan disetujui; dan f. dokumentasi tetap terjaga untuk memudahkan pelaksanaan dekomisioning.
