PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 15
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN tim independen diluar dari pendesain. (2) Pemegang izin dan tim bertanggung jawab terhadap integritas desain reaktor daya selama umur reaktor. (3) Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, tim bertugas melakukan konfirmasi desain dalam mencapai tujuan dan persyaratan keselamatan. (4) Dalam penetapan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang izin tetap bertanggungjawab terhadap keselamatan.
