PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Reaktor daya yang digabungkan instalasi pemanfaatan panas dan/atau instalasi desalinasi air harus didesain untuk mencegah perpindahan zat radioaktif dari reaktor nuklir ke instalasi pemanfaatan panas dan/atau instalasi desalinasi air dalam kondisi operasi normal, kejadian operasi terantisipasi, dan kondisi kecelakaan.
