PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Upaya desain yang konservatif harus diberlakukan, dan praktik rekayasa yang baik harus dipatuhi untuk seluruh kondisi operasi reaktor daya sehingga menjamin tidak ada kerusakan yang signifikan terhadap teras reaktor dan paparan radiasi tetap berada di bawah nilai batas yang ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
