PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 121
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Reaktor daya harus didesain meminimalkan interaksi antara bangunan yang berisi struktur, sistem, dan komponen yang terkait keselamatan termasuk kabel catu daya dan kendali dengan struktur lainnya, yang disebabkan oleh kejadian eksternal. Paragraf Ketigabelas Fitur Keselamatan Teknis
