Pasal 122
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Fitur keselamatan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf m harus ditetapkan berdasarkan analisis keselamatan. (2) Fitur keselamatan teknis harus didesain dengan menyediakan sistem pendingin teras darurat, sistem penyungkup, sistem kemampuhunian (habitability system), sistem pemindahan dan pengendali hasil fisi, dan sistem keselamatan teknis lainnya. (3) Sistem dan subsistem yang penting untuk pengoperasian fitur keselamatan teknis harus tersedia. (4) Fitur keselamatan teknis harus didesain berfungsi secara otomatis. (5) Dalam hal sistem otomatis tidak berfungsi, Pemegang izin harus menjamin desain fitur keselamatan teknis berfungsi secara manual. (6) Pemegang izin harus menjamin desain fitur keselamatan teknis dengan mempertimbangkan: a. keandalan komponen, kemandirian sistem, redundansi, karakteristik gagal selamat, keragaman dan pemisahan fisik antar sistem redundansi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penggunaan bahan yang tahan terhadap kondisi kecelakaan dasar desain yang terpostulasi; dan c. tindakan surveilan, inspeksi dan surveilan untuk memastikan fitur keselamatan teknis dapat diandalkan dan efektif saat diperlukan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2011 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, AS NATIO LASMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
