Pasal 120
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor daya harus didesain menyediakan sistem pemasok uap dengan batas desain yang memadai sehingga batas pendingin bertekanan tidak www.djpp.kemenkumham.go.id
terlampaui dalam kondisi operasi normal, kejadian operasi terantisipasi, dan kondisi kecelakaan dasar desain. (2) Sistem pemasok uap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didesain dengan memiliki katup isolasi uap air yang terkualifikasi secara memadai yang mampu menutup dalam kondisi tertentu. (3) Sistem air umpan dan uap harus didesain memiliki kapasitas yang memadai dan mencegah kejadian operasi terantisipasi meningkat menjadi kondisi kecelakaan. (4) Generator turbin harus didesain menyediakan proteksi terhadap kecepatan lebih dan/atau vibrasi, dan meminimalkan pengaruh desintegrasi turbin terhadap struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan.
