PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 119
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Peralatan angkat-angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf g, harus didesain untuk mengangkat dan menurunkan komponen di sekitar struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan. (2) Peralatan angkat-angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didesain: a. mencegah diangkatnya beban yang berlebih atau yang tidak dapat diterima; dan b. meminimalkan kemungkinan jatuhnya beban. (3) Tata letak fasilitas peralatan harus didesain memudahkan pergerakan peralatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara selamat. Paragraf Keduabelas Sistem Konversi Daya
