PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 118
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf f, harus didesain mampu mendukung operasi yang selamat dalam kondisi operasi normal dan kondisi kecelakaan di seluruh area kegiatan operasi.
