Pasal 117
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Sistem proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf e, harus didesain terpasang di seluruh instalasi berdasarkan pada analisis bahaya kebakaran. (2) Sistem proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup sistem deteksi dan pemadam kebakaran, penghalang kebakaran, dan sistem pengendali asap. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sistem deteksi kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didesain mampu menberikan informasi kepada operator dengan seketika mengenai asal lokasi kebakaran dan penyebarannya. (4) Sistem pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didesain mampu beroperasi secara otomatis dan memastikan beroperasinya karena sinyal palsu atau ketidaksengajaan tidak akan mengganggu kemampuan struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan, dan tidak mempengaruhi kelompok keselamatan yang redundan secara simultan. (5) Sistem deteksi dan pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menanggulangi kebakaran setelah PIE harus didesain memiliki kualifikasi tahan terhadap pengaruh kejadian awal terspotulasi. (6) Bahan yang digunakan dalam instalasi harus didesain tahan panas dan tahan api atau tidak terbakar khususnya pada penyungkup dan ruang kendali.
