PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 116
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Sistem ventilasi, pendingin, pemanas, dan pengkondisi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf d, harus didesain untuk mampu mempertahankan kondisi lingkungan untuk sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan dalam kondisi operasi normal dan kondisi kecelakaan.
