PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 25
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
(1) Pemegang Izin wajib menyelenggarakan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e untuk seluruh pekerja radiasi yang bekerja pada kegiatan Gauging. (2) Pemantauan kesehatan pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. sebelum masa bekerja;
b. selama masa bekerja; dan c. setelah masa bekerja. (3) Pemantauan kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan untuk pekerja radiasi selama masa bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
