PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 24
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
(1) Pemegang Izin wajib menyimpan dan memelihara Rekaman pemantauan dosis yang diterima pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Penyimpanan dan pemeliharaan Rekaman hasil pemantauan dosis yang diterima pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan ketentuan: a. paling singkat sampai pekerja radiasi mencapai umur 75 (tujuh puluh lima) tahun; dan b. paling singkat untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak pekerja radiasi berhenti bekerja.
