PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 23
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
(1) Hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib dievaluasi oleh laboratorium dosimetri yang telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan atau laboratorium dosimetri yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi negara lain yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (mutual recognition arrangement) di tingkat regional atau internasional. (2) Laboratorium dosimetri harus menyampaikan hasil evaluasi pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin dan Kepala Badan.
