PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 22
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan dosis yang diterima pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d. (2) Pemantauan dosis yang diterima pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan peralatan pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
