PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 26
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
Proteksi Radiasi pada Paparan Publik untuk kegiatan Gauging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan terhadap: a. pengelolaan limbah radioaktif; dan b. pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat yang masuk ke daerah kerja.
