PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 15
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
(1) Pemegang Izin harus menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b untuk melakukan kegiatan Gauging. (2) Perlengkapan Proteksi Radiasi untuk kegiatan Gauging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peralatan pemantau tingkat radiasi; b. peralatan pemantauan dosis perorangan; dan c. peralatan pelindung diri.
