PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 16
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
(1) Peralatan pemantau tingkat radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a berupa surveymeter. (2) Peralatan pemantau tingkat radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. respon energi sesuai dengan Sumber Radiasi Pengion yang digunakan; dan b. rentang pengukuran sesuai dengan tingkat radiasi yang diukur.
