PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 14
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
(1) Pemegang Izin dalam melaksanakan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a pada kegiatan Gauging harus MENETAPKAN: a. daerah pengendalian; dan b. daerah supervisi. (2) Daerah pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi area kerja operasi peralatan Gauging. (3) Daerah supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi area kerja lain di sekitar daerah pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan mengenai daerah pengendalian dan daerah supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
