PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 13
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
(1) Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. pembagian daerah kerja; b. perlengkapan Proteksi Radiasi; c. pemantauan daerah kerja; d. pemantauan dosis; e. pemantauan kesehatan; f. kesejahteraan pekerja radiasi; g. ketentuan batasan umur pekerja radiasi; h. ketentuan untuk pekerja radiasi perempuan yang hamil dan/atau perempuan menyusui; dan
i. pengaturan untuk peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan. (2) Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
