PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 18
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penilaian Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan nilai hasil evaluasi Kinerja berdasarkan rating Hasil Kerja dan rating Perilaku Kerja. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar perhitungan bagi pemberian Tunjangan Kinerja pada triwulan berikutnya.
