PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 19
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pegawai wajib menyampaikan Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dalam bentuk laporan Kinerja Pegawai setiap triwulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikut setelah triwulan berakhir. (3) Pegawai yang terlambat menyampaikan laporan Kinerja Pegawai dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (4) Mekanisme penyampaian laporan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
