PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 63
BAB 6 — PELATIHAN UJI KESESUAIAN
(1) Kepala Badan dapat memperpanjang sertifikat kompetensi sebagai Tenaga Ahli jika rekapitulasi jumlah laporan evaluasi hasil Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) paling sedikit berjumlah 40 (empat puluh) laporan.
(2) Dalam hal rekapitulasi jumlah laporan evaluasi hasil Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) kurang dari 40 (empat puluh) laporan, Kepala Badan dapat memperpanjang sertifikat kompetensi sebagai Tenaga Ahli jika Tenaga Ahli mengikuti pelatihan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dan lulus pengujian calon Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
