PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 62
BAB 6 — PELATIHAN UJI KESESUAIAN
(1) Sertifikat kompetensi sebagai Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dapat diperpanjang oleh Kepala Badan. (2) Untuk mendapatkan perpanjangan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Ahli harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kepala Badan dengan melampirkan rekapitulasi jumlah laporan evaluasi hasil Uji Kesesuaian yang telah dilakukan selama 5 (lima) tahun. (3) Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa berlaku sertifikat kompetensi berakhir.
