PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 24
BAB 3 — LEMBAGA UJI KESESUAIAN
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b meliputi: a. kualifikasi dan kompetensi personil; b. kondisi akomodasi dan lingkungan; c. metode uji dan pengendalian data; d. peralatan; e. ketertelusuran pengukuran; f. penanganan barang yang diuji; g. jaminan mutu hasil pengujian; dan h. pelaporan hasil Uji Kesesuaian.
