PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 23
BAB 3 — LEMBAGA UJI KESESUAIAN
(1) Pelayanan pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f antara lain dilakukan melalui: a. standar pelayanan pelanggan; dan b. mencari dan menganalisa umpan balik pelanggan. (2) Pelayanan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Uji Kesesuaian dengan: a. menunjukkan bukti surat penunjukan dari Kepala Badan; dan b. menjaga kerahasiaan informasi dan hak kepemilikan pelanggan. (3) Standar pelayanan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
