PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 17
BAB 3 — LEMBAGA UJI KESESUAIAN
Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit: a. menyusun dan mengembangkan metode pengujian; b. menyusun dan mengembangkan prosedur evaluasi laporan hasil Uji Kesesuaian; c. memeriksa kelengkapan draf laporan hasil Uji Kesesuaian dan data dukungnya; d. melakukan evaluasi draf laporan hasil Uji Kesesuaian; e. mengkomunikasikan hasil Uji Kesesuaian kepada manajer teknis; f. MENETAPKAN status pesawat sinar-X yang diuji; dan g. mengesahkan laporan hasil Uji Kesesuaian, sertifikat, dan notisi Uji Kesesuaian.
