PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 16
BAB 3 — LEMBAGA UJI KESESUAIAN
Manajer teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit: a. memastikan sumber daya untuk kegiatan pengujian terpenuhi sesuai dengan standar pelayanan; b. memastikan penerapan kendali mutu pada kegiatan pengujian dan evaluasi draf laporan hasil Uji Kesesuaian; c. memastikan pengujian dilakukan oleh Penguji Berkualifikasi yang terdaftar dan sesuai dengan lingkup pengujian yang ditetapkan; dan d. memastikan bahwa Penguji Berkualifikasi melaksanakan ketentuan keselamatan radiasi.
