Pasal 14
BAB 3 — LEMBAGA UJI KESESUAIAN
Manajer puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit: a. memastikan bahwa sistem manajemen Lembaga Uji Kesesuaian dikomunikasikan, dimengerti, diterapkan, dan dipelihara oleh seluruh personil pada semua tingkat organisasi Lembaga Uji Kesesuaian pada setiap waktu; b. menjamin bahwa manajemen dan personilnya bebas dari setiap pengaruh dan tekanan komersial, keuangan, dan tekanan internal dan eksternal yang tidak diinginkan serta tekanan lainnya yang dapat berpengaruh negatif terhadap mutu kerja; c. merencanakan, menerapkan, dan mengevaluasi semua aspek yang berkaitan dengan administrasi dan pengembangan personil Lembaga Uji Kesesuaian; d. memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan Uji Kesesuaian yang mempengaruhi hasil evaluasi; dan e. memastikan bahwa seluruh personil melaksanakan semua ketentuan keselamatan radiasi.
