PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 13
BAB 3 — LEMBAGA UJI KESESUAIAN
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a paling sedikit terdiri dari personil yang bertindak sebagai:
a. manajer puncak; b. manajer mutu; c. manajer teknis; d. Tenaga Ahli; e. Penguji Berkualifikasi; dan f. pelaksana administrasi. (2) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat saling merangkap kecuali Penguji Berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
