Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Eksportir yang akan melakukan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir yang diberlakukan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memiliki persetujuan ekspor dari Kepala BAPETEN. (2) Eksportir wajib mengajukan permohonan persetujuan ekspor kepada Kepala BAPETEN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean. (3) Persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimiliki oleh Eksportir paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean. (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan persetujuan ekspor diatur dalam peraturan perundangan-undangan mengenai perizinan
pemanfaatan sumber radiasi pengion, dan perizinan instalasi bahan nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir.
