PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jika Importir, Eksportir, penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan penyedia jasa pengiriman tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6, Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
