Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Importir yang akan melakukan Impor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir yang diberlakukan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memiliki persetujuan impor dari Kepala BAPETEN. (2) Importir wajib mengajukan permohonan persetujuan impor kepada Kepala BAPETEN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean. (3) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimiliki oleh Importir paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean. (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan persetujuan impor diatur dalam peraturan perundangan-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion, dan perizinan instalasi nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir.
