PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang DESAIN PROTEKSI TERHADAP BAHAYA INTERNAL SELAIN...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Mitigasi terhadap konsekuensi tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. pemilihan peralatan yang terkualifikasi terhadap kondisi lingkungan yang diperkirakan; dan b. pemilihan desain yang komprehensif.
