PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang DESAIN PROTEKSI TERHADAP BAHAYA INTERNAL SELAIN...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Konsekuensi tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terjadi apabila kegagalan proteksi terhadap Bahaya Internal selain kebakaran dan ledakan pada reaktor daya menyebabkan kehilangan satu atau lebih fungsi keselamatan dasar. (2) Fungsi keselamatan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengendalikan reaktivitas; b. memindahkan panas dari teras reaktor; dan c. mengungkung zat radioaktif dan menahan radiasi.
