PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang DESAIN PROTEKSI TERHADAP BAHAYA INTERNAL SELAIN...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Proteksi struktur, sistem, dan komponen terhadap dampak Kejadian Awal Terpostulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pengaturan tata letak; dan b. penggunaan penghalang dan pemisahan secara fisik.
