PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang DESAIN PROTEKSI TERHADAP BAHAYA INTERNAL SELAIN...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Pencegahan terjadinya Kejadian Awal Terpostulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pemilihan desain yang konservatif dengan mempertimbangkan beban statik, dinamik, dan termal serta kombinasi beban; b. perencanaan inspeksi terhadap cacat pada material; c. perencanaan surveilan; dan d. penggunaan prosedur secara komprehensif.
