PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang DESAIN PROTEKSI TERHADAP BAHAYA INTERNAL SELAIN...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Persyaratan umum desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. pencegahan terjadinya Kejadian Awal Terpostulasi; b. proteksi struktur, sistem, dan komponen terhadap dampak Kejadian Awal Terpostulasi; dan c. mitigasi terhadap konsekuensi tidak dapat diterima. (2) Selain persyaratan umum desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PI harus mematuhi prinsip dasar keselamatan nuklir sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
