PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 9
BAB 2 — MANAJEMEN DAN VERIFIKASI KESELAMATAN
Supervisor perawatan reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d bertanggung jawab terhadap: a. pelaksanaan program perawatan yang ditetapkan oleh manajer reaktor; b. pengawasan pekerjaan untuk memastikan prosedur ditaati; c. penilaian hasil perawatan dan evaluasi setiap kekurangan terhadap target kinerja dan kondisi yang ditetapkan; d. pelaporan kepada manajer reaktor tentang ketidaksesuaian, bila ada, selama perawatan yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh teknisi perawatan; dan f. koordinasi kegiatan dengan kelompok terkait lain.
