PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 10
BAB 2 — MANAJEMEN DAN VERIFIKASI KESELAMATAN
Teknisi perawatan reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e bertanggung jawab terhadap: a. pelaksanaan perawatan sesuai dengan prosedur; b. pengisian rekaman perawatan; dan c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan supervisor perawatan.
