PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 11
BAB 2 — MANAJEMEN DAN VERIFIKASI KESELAMATAN
Tanggung jawab pengurus dan pengawas inventori bahan nuklir dan petugas proteksi radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, huruf g, dan huruf h diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
