PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 12
BAB 2 — MANAJEMEN DAN VERIFIKASI KESELAMATAN
(1) PI harus membentuk panitia penilai keselamatan yang independen sejak tahap konstruksi dimulai. (2) Anggota panitia penilai keselamatan terdiri atas beberapa personil yang ahli pada bidang-bidang yang berkaitan dengan operasi reaktor, yang berasal dari dalam dan luar organisasi pengoperasi reaktor. (3) Fungsi, kewenangan, susunan dan tata kerja panitia penilai keselamatan harus dinyatakan secara tertulis dan didokumentasikan serta disampaikan kepada Kepala BAPETEN.
